UPTD SMA 2 TEGAL Jl Lumba lumba No 24 Kota Tegal telp.0283 356816 kode pos 52111 email: sman2_kotategal@yahoo.com facebook: http://www.facebook.com/sman2.kotategal

Senin, 05 Juni 2017

PPDB 2017 berbeda dengan sebelumnya



PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
( PPDB )
SMA Negeri 2 Tegal
Tahun Pelajaran 2017/2018


A.     JADWAL KEGIATAN PPDB
NO
KETERANGAN
TANGGAL
1
Pendaftaran Online Mandiri
11 – 14 Juni 2017
2
Pendaftaran Online lewat Sekolah
12 – 14 Juni 2017
3
Verifikasi Berkas
12 – 14 Juni 2017
4
Batas Akhir Pencabutan Berkas Pendaftaran
14 Juni 2017 (pukul 10.00 WIB)
5
Analisis dan Penyusunan Peringkat
16 – 17 Juni 2017
6
Pengumuman
19 Juni 2017
7
Pendaftaran ulang
20 – 21 Juni 2017
8
Hari pertama masuk sekolah
17 Juli 2017

Keterangan :
1.       Pendaftaran online bisa dilakukan mandiri melalui situs https://jateng.siap-ppdb.com
2.       Calon peserta didik baru bisa memilih maksimal 2 pilihan SMA
3.       Pengumuman hasil seleksi bisa dilihat melalui situs https://jateng.siap-ppdb.com

B.      SYARAT PENDAFTARAN
a.    Menyerahkan STL/SKHU Asli atau Sementara (cap basah) 
b.    Menyerahkan Fotocopy Kartu Keluarga
c.     Menyerahkan Foto copy Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir
d.    Menyerahkan Foto copy Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang bagi keluarga yang kurang mampu
e.    Menyerahkan Foto copy Piagam Kejuaraan yang telah dilegalisir pejabat yang berwenang ( Bagi yang memiliki)
- Tk. Internasional, Tk Nasional,  Tk. Propinsi oleh Ka. Dinas Prop.
- Tk. Kota  oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota / Kab
f.      Menyerahkan Foto copy Keterangan anak guru atau tenaga kependidikan dan disertai FC SK nya bagi yang memiliki
g.    Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
h.    Tidak bertato pada anggota tubuh



C.      PROSES SELEKSI
PROSES SELEKSI PPDB SMA N 2 TEGAL
Calon peserta didik baru dapat diterima di SMA N 2 jika NA (Nilai Akhir) nya masuk dalam urutan, di mana proses pengurutannya ini dilakukan oleh panitia PPDB tingkat propinsi. Nilai akhir diurutkan sampai jumlah kuota SMA N 2 yaitu jurusan IPA sejumlah 144 dan jurusan IPS sejumlah 180.

PENETAPAN NA (NILAI AKHIR)


 
NA = UN + NK + NP + NL

Komponen Penilaian
1.       UN = Ujian Nasional
2.       NK = Nilai Kemaslahatan
3.       NP = Nilai Prestasi
4.       NL = Nilai Lingkungan

KETERANGAN
1.       UJIAN NASIONAL ( UN )

a.     Untuk Jurusan MIPA Nilai UN : (2 x Matematika) + (2 x IPA) + B. Indonesia + B. Inggris
b.    Untuk Jurusan IPS Nilai UN: (2 x Matematika) + (2 x B. Indonesia) + IPA + B. Inggris

2.       NILAI KEMASLAHATAN ( NK )

Nilai Kemaslahatan adalah nilai tambahan yang diberikan kepada calon peserta didik yang orang tuanya sebagai guru atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan.
a)      Anak Pendidik/Guru SMA
NO
PENDAFTARAN
PENAMBAHAN
NILAI
1
Pada satuan pendidikan tempat ortu mengajar
2
2
Di luar satuan pendidikan tempat tugas ortunya mengajar
1

b)      Anak Tenaga Kependidikan
NO
PENDAFTARAN
PENAMBAHAN
NILAI
1
Pada satuan pendidikan tempat ortu jadi tenaga kependidikan
1






3.       NILAI PRESTASI ( NP )

Berikut adalah TABEL PENAMBAHAN NILAI PRESTASI
1.       Prestasi Akademik
NO
EVENT/JENJANG
PERINGKAT
JUMLAH BONUS NILAI
DALAM WILAYAH KAB/KOTA
DARI LUAR KAB/KOTA
DARI LUAR PROV
1
Internasional
I
Langsung diterima
Langsung diterima
Lansung diterima
II
III
2
Nasional
I
Langsung diterima
Langsung diterima
Langsung diterima
II
5,00
4,00
3,00
III
4,00
3,00
2,00
3
Provinsi
I
3,00
2,75
2,50
II
2,75
2,50
2,25
III
2,50
2,25
2,00
4
Kab/Kota
I
2,25
2,00
1,75
II
2,00
1,75
1,50
III
1,75
1,50
1,25

2.       PRESTASI NON AKADEMIK (SENI DAN OLAH RAGA)
NO
EVENT/JENJANG
PERINGKAT
JUMLAH BONUS NILAI
DALAM WILAYAH KAB/KOTA
DARI LUAR KAB/KOTA
DARI LUAR PROV
1
Internasional
I
8,00
6,00
4,00
II
7,00
5,00
3,00
III
6,00
4,00
2,00
2
Nasional
I
6,00
5,00
4,00
II
5,00
4,00
3,00
III
4,00
3,00
2,00
3
Provinsi
I
3,00
2,75
2,50
II
2,75
2,50
2,25
III
2,50
2,25
2,00
4
Kab/Kota
I
2,25
2,00
1,75
II
2,00
1,75
1,50
III
1,75
1,50
1,25


4.       NILAI LINGKUNGAN ( NL )

Tambahan Nilai Lingkungan adalah tambahan nilai yang diberikan kepada calon peserta didik yang tempat tinggalnya di lingkungan sekitar satuan pendidikan tersebut, terutama calon peserta didik dari keluarga miskin yang tempat tinggalnya di sekitar satuan pendidikan.
NO
PENDAFTARAN
PENAMBAHAN NILAI
1
Miskin dengan tempat tinggal di dalam rayon
3
2
Miskin dengan tempat tinggal di luar rayon
2
3
Tidak miskin dengan tempat tinggal di dalam rayon
1



D.     DAFTAR ULANG

1.    Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dianggap mengundurkan diri.
2.    Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut :
a.       Menunjukkan Kartu Pendaftaran Asli
b.      Menunjukkan Ijazah Asli / Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS)
c.       Kartu Keluarga (KK) Asli
d.      Bagi Anak Guru dan Anak Tenaga Kependidikan harus menunjukkan SK Asli dan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh sekolah tempat bekerja
e.      Bagi yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), harus menunjukkan KIP Asli