kriteria kelulusan misalnya sesuai Pasal 5 Permendikbud itu bisa diuraikan sebagai berikut:
1. Kelulusan ditetapkan satuan pendidikan berdasarkan nilai sekolah (NS) yang diraih oleh peserta
2. Nilai sekolah (NS) yang dimaksudkan itu berasal dari gabungan nilai
rapor (NR) dan nilai ujian sekolah (US). Untuk tingkat SMP dan SMK, NR
berasal dari nilai semester 1 s.d. 5, sedangkan untuk SMA diambilkan
dari nilai rapor semester 3 s.d. 5
3. Bobot NR adalah 70% sedangkan bobot US 30%
Pada pasal 6 dijelaskan persyaratan kelulusan terkait dengan nilai ujian nasional (UN) dan nilai akhir (NA) sebagai berikut:
1. NA untuk mapel yang diujikan secara nasional minimal 4,0
2. Rata-rata NA untuk semua mata pelajaran adalah 5,5
3. NA merupakan gabungan nilai sekolah (NS) dan nilai UN, dengan bobot 40% NS dan 60% Nilai UN
Hal lain yang perlu dicermati adalah terkait dengan pengiriman Nilai Sekolah (Pasal 13).