UPTD SMA 2 TEGAL Jl Lumba lumba No 24 Kota Tegal telp.0283 356816 kode pos 52111 email: sman2_kotategal@yahoo.com facebook: http://www.facebook.com/sman2.kotategal

Rabu, 13 November 2013

Kode Etik Dan Ikrar Guru

KODE ETIK GURU INDONESIA

1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila;
2.    Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional;
3.    Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan;
4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar;
5.    Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua siswa dan masyarakat sekitarnya untukmembina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan;
6.    Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya;
7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan semangat kesetia-kawanan sosial;
8.    Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian;
9. Guru melaksanakan segala kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.

IKRAR GURU INDONESIA
1.    Kami Guru Indonesia adalah insan pendidik bangsa yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2.    Kami Guru Indonesia adalah pengemban dan pelaksana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan RepublikiIndonesia, Pembela, dan Pengamal Pancasila yang setia pada Undang-Undang Dasar 1945
3.    Kami Guru Indonesia, bertekad bulat mewujudkan Tujuan Nasional dalam mencerdaskan kehidupan Bangsa;
4.    Kami Guru Indonesia, bersatu dalam wadah organisasi perjuangan Persatuan Guru Republik Indonesia, membina persatuan dan kesatuan Bangsa yang berwatak kekeluargaan;
5.    Kami Guru Indonesia, menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia,sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdian terhadap Bangsa, Negara, serta Kemanusiaan.