|
PEMERINTAH
KOTA TEGAL
DINAS PENDIDIKAN
UPTD SMA 2
Jl.
Lumba – Lumba 24 (/ (0283)
356816 TEGAL 52111
Website:
http://www.sman2-tegal.sch.id
|
T A T
A T E R T I B S I S W A
SMA
NEGERI 2 TEGAL
TAHUN PELAJARAN 2013/2014
BAB I
HAK-HAK SISWA
Pasal 1
Setiap siswa berhak
mendapat pendidikan dan pengajaran sesuai dengan aturan yang berlaku di SMA
Negeri 2 Tegal
Pasal 2
Setiap siswa dapat
menikmati/menggunakan fasilitas pendidikan yang ada sesuai dengan aturan yang
ditetapkan oleh SMA Negeri 2 Tegal
Pasal 3
Setiap siswa dapat
berkonsultasi dengan Kepala Sekolah, Guru dan Karyawan Tata Usaha melalui
prosedur dan mekanisme yang ditetapkan demi perbaikan situasi belajar di SMA
Negeri 2 Tegal
Bab II
KEWAJIBAN – KEWAJIBAN SISWA
Pasal 1
Setiap siswa wajib
berperilaku, bersikap sopan santun kepada guru dan karyawan serta sesama siswa
baik di sekolah maupun di luar sekolah.
Pasal 2
Setiap siswa menjunjung tinggi nilai-nilai
budaya yang berlandaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945
Pasal 3
Setiap Siswa wajib
menjaga keamanan, ketertiban, kenyaman situasi belajar, memelihara kerukunan,
kebersihan kelas dan lingkungan sekolah berdasarkan pada prinsip kekeluargaan
Pasal 4
Setiap siswa wajib berpakaian seragam OSIS pada
hari Senin s.d. Kamis dengan ketentuan :
1. Seragam harian putri,
mengenakan :
Ø Blus, bentuk biasa, memakai kancing, kerah, bentuk Schiller lengan pendek,
memakai satu saku tanpa tutup di dada sebelah kiri : warna : putih; Blus dipakai di dalam rok;
Ø Rok panjang sampai mata kaki dengan stooploi, risleting dibelakang, serta saku tersembunyi, di pinggang disediakan tempat ikat
pinggang warna abu-abu;
Ø Berdasi
Ø Ikat pinggang, lebar 3 cm; warna
hitam
Ø Kaos kaki,
warna : putih
Ø Sepatu, model putri, bentuk rendah, tertutup (dengan atau tanpa tali), tumit
rendah. Warna hitam, bahan dari kain atau kulit.
Pakaian
Seragam Harian Untuk Putri Khas / Putri Berjilbab
Ø Blus bentuk biasa, lengan panjang sampai pergelangan tangan, memekai satu
saku tanpa penutup sebelah kiri, warna putih, dipakai masuk kedalam rok, Jilbab
disesuaikan dengan warna pakaian seragam
Ø Rok panjang sampai pergelangan kaki, dengan satu stoplooi didepan tengah,
risleting di belakang, serta saku tersembunyi, dipinggang disediakan untuk tempat ikat pinggang, warna
abu-abu
Ø Berdasi
Ø Ikat pinggang ukuran 3 cm warna hitam
Ø Kaos kaki, warna putih
Ø Sepatu warna hitam
2. Seragam harian putra,
mengenakan :
Ø Kemeja bentuk biasa, lengan pendek memakai satu saku tanpa penutup sebelah
kiri, warna putih, dipakai masuk ke dalam celana
Ø Celana panjang model biasa, tanpa lipatan, pangjang celana sampai mata kaki
lebar bawah 20-25 cm, di pinggang disediakan untuk tempat ikat pinggang, saku
biasa di sebelah kiri kanan dan satu di belakang kanan pakai tutup, warna
abu-abu
Ø Berdasi
Ø Ikat pinggang ukuran 3 cm warna hitam
Ø Kaos kaki pendek, warna putih
Ø Sepatu warna hitam
3. Pakaian Seragam Upacara
Pakaian Seragam OSIS lengkap
4. Tanda / Atribut
Ø Badge OSIS SMA , dikenakan pada saku blus/kemeja, bahan dari kain;
Ø Tanda lokasi tertulis Nama dan Nomor Sekolah serta Nama Kota dikenakan pada
lengan blus/kemeja kanan dekat jahitan bahu, tulisan hitam, bahan dari kain.
Pasal
5
Pakaian
Seragam Siswa untuk hari Jumat dan Sabtu
1. Hari Jumat, mengenakan:
Pakaian seragam pramuka, menggunakan
sepatu hitam dan kaos kaki hitam.
2. Hari Sabtu, mengenakan:
Pakaian
Identitas Seragam SMA Negeri 2 Tegal, Boleh Menggunakan Sepatu Bukan Hitam
Pasal
6
Ketentuan Potongan Rambut :
1. Bagi Siswa Putra :
a. Rambut pendek tidak menyentuh kerah baju serta tidak menutupi daun telinga
dan atau mata, potongan rambut biasa /
tidak nyleneh
b. Warna rambut alami dan atau hitam serta tidak diberi warna lain selain
warna hitam
c. Rambut harus diatur rapi
2. Bagi Siswa Putri :
a. Apabila rambut pendek, harus diatur rapi dan tidak menutupi mata
b. Apabila rambut panjang, tidak dibiarkan terurai (diikat / diekor kuda)
c. Warna rambut alami atau hitam dan tidak diberi warna lain selain warna
hitam
Pasal 7
1.
Siswa siswa wajib hadir
pukul 06.50 WIB untuk tadarus Al Qur’an bagi yang beragama Islam
2.
Siswa siswa wajib
melaksanakan kegiatan pembelajaran (tatap muka) pada pukul 07.00 WIB
3.
Setiap siswa wajib
mengikuti kegiatan pembelajaran di sekolah minimal 80 % (ketidakhadiran tanpa
keterangan maksimal 20 %) dari hari efektif belajar pada setiap semester.
Pasal
8
Apabila seorang siswa terlambat, wajib lapor pada
petugas piket untuk mengemukakan alasan yang sah setelah mendapat pembinaan dari STP2K dan
kepadanya diperbolehkan mengikuti pelajaran setelah mendapatkan izin.
Pasal
9
a.
Apabila seorang siswa karena
sesuatu hal yang tidak dapat mengikuti pelajaran paling lama 2 hari, orang
tua/wali siswa yang bersangkutan diharuskan menyampaikan surat permohonan izin
b.
Apabila seorang siswa tidak
dapat masuk sekolah (karena sakit), orang tua/wali siswa harus membuat surat keterangan atau menunjukkan
surat keterangan dokter bila sakit lebih dari 2 hari
Pasal
10
Apabila seorang siswa karena situasi dan kondisi yang
mendesak tidak dapat hadir (masuk) sekolah, pada hari pertama masuk sekolah
diwajibkan memperlihatkan surat keterangan yang sah disertai alasan-alasan riil
dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal
11
Pembayaran Iuran Komite Sekolah
selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya.
BAB III
LARANGAN BAGI SISWA
Pasal 1
1. Siswa dilarang berhias menggunakan lipstik, eyeshadow, mascara, pensil
alis, memanjangkan dan mewarnai kuku, mencukur alis serta mengenakan perhiasan
yang berlebih-lebihan
2. Siswa dilarang mengenakan softlens selain
warna coklat/hitam
3. Siswa dilarang bertato
4. Siswa putra dilarang mengenakan anting-anting, kalung dan
melobangi telinga
5. Siswa putri dilarang mengenakan tindik selain di
telinga
Pasal
2
Siswa dilarang memakai seragam sekolah ditempat-tempat
tertentu seperti Bar, Diskotik, Pub/
karaoke, playstation, Mall, dan tempat-tempat pertemuan yang tidak
ada hubungannya dengan pendidikan
Pasal
3
Siswa dilarang meninggalkan lingkungan SMA Negeri 2 Tegal selama
jam pelajaran kecuali dengan alasan tertentu dengan seizin Kepala Sekolah
melalui petugas piket dan guru mapel yang
bersangkutan
Pasal
4
Siswa dilarang menerima tamu
tanpa seizin guru piket
Pasal
5
Siswa
dilarang merokok di dalam ruang kelas, lingkungan sekolah tempat-tempat ketika SMA Negeri 2 Tegal mengadakan kegiatan
Pasal
6
Siswa dilarang membawa senjata api dan senjata tajam
dalam bentuk apapun yang tidak ada hubungannya dengan pendidikan dan pelajaran
Pasal
7
Siswa dilarang membawa, menyimpan, mengkonsumsi,
mengedarkan minuman keras atau minuman yang memabukan serta narkoba atau
obat-obat psikotropika
(Ganja, Heroin, Putaw, Morfin dsb)
Pasal
8
Siswa dilarang membawa, menyimpan, dan mengedarkan
buku bacaan, tulisan, film,
dan media lainnya yang bertentangan dengan susila dan nilai budaya nasional
serta moral Pancasila (pornografi)
Pasal
9
Siswa dilarang berkelahi baik secara perorangan atau
kelompok (bersama-sama) secara masal (tawuran)
Pasal
10
Siswa dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan
kerugian dan kerusakan materi milik perorangan, sekolah maupun umum
Pasal
11
Siswa dilarang membentuk organisasi lain selain OSIS
tanpa seizin Kepala Sekolah
Pasal
12
Siswa dilarang membawa HP ,
Ipad dan tablet ke sekolah
Pasal
13
Siswa dilarang
melakukan tindakan yang mengarah kepada perbuatan mesum, zina atau perbuatan asusila
yang lain
Pasal 14
Siswa dilarang
melakukan pernikahan
Pasal
15
Siswa dilarang mencemarkan nama baik Sekolah
melalui media masa maupun internet baik secara perorangan maupun kelompok
BAB IV
SANKSI
BAGI SISWA
Pasal
1
a. Pembinaan secara lisan diberikan kepada siswa yang tidak mematuhi salah
satu tata tertib siswa yang menjadi kewajiban pada Bab II dan larangan pada Bab
III.
b. Pembinaan khusus diberikan pada siswa yang telah dua kali mendapatkan
pembinaan lisan di atas
Pasal
2
Bagi siswa yang tidak memakai seragam sekolah dengan
ketentuan pada Bab II pasal 4 dan 5 diharuskan pulang mengganti pakaiannya setelah
melalui proses pembinaan
Pasal
3
Pemberitahuan tertulis diberikan kepada orang tua/wali
siswa apabila seorang siswa telah mendapatkan pembinaan khusus sebanyak 2 kali
Pasal
4
Panggilan kepada orang tua/wali siswa diberikan
apabila seorang siswa telah mendapat peringatan / pemberitahuan tertulis 2 kali
dan orang tua/wali siswa wajib memenuhi panggilan tersebut.
Pasal
5
Pemberian skorsing 1 hari
apabila :
a. Pernah 2 kali dilakukan panggilan orang tua / wali siswa secara tertulis
b. Siswa kedapatan membawa salah satu alat / media seperti tersebut pada Bab
III pasal 8 tentang pornografi
Pasal
6
Pemberian skorsing selama 3 hari apabila :
a.
Seorang siswa kedapatan
membawa senjata tajam seperti pada Bab III pasal 6
b.
Kedapatan membawa senjata
api genggam atau sejenisnya ke dalam SMA Negeri 2 Tegal
c.
Siswa membentuk organisasi
lain selain OSIS seperti pada Bab III pasal 11
d.
Mencuri barang milik orang
lain
e.
Tidak hadir tanpa keterangan
yang sah selama 9 (sembilan) hari berturut-turut, sedangkan orang tua/wali
siswa telah dipanggil secara tertulis tetapi panggilan tersebut tidak dipenuhi
pada panggilan ketiga
f.
Berkelahi secara perorangan
maupun kelompok di dalam maupun di luar lokasi SMA Negeri 2 Tegal seperti
tersebut pada Bab III Pasal 9
g.
Ikut serta terlibat
menggerakkan atau memprovokasi orang lain dalam perkelahian antara siswa, antar
kelompok maupun perkelahian massal / tawuran
h.
Mencemarkan nama baik
sekolah baik secara perorangan maupun kelompok (Bab III pasal 15)
Pasal
7
Siswa dikeluarkan dari sekolah apabila :
a. Melawan guru secara fisik
b. Membawa, menyimpan, mengkonsumsi, mengedarkan minuman keras, serta narkoba
atau obat psikotrotika (ganja, heroin, putaw, morfin ) dan sejenisnya seperti
pada Bab III pasal 7
c. Melakukan perbuatan mesum / bersetubuh disertai laporan saksi mata/laporan
korban/bukti
d. Menghamili atau hamil
e. Menikah
f. Melakukan pelanggaran tindak pidana dan dinyatakan bersalah secara hukum
oleh pengadilan
g. Melakukan pelanggaran kembali setelah diberi sanksi skorsing 3 (tiga) hari
dan telah melewati sidang kasus
h. Bertato dan tidak menghapus tato tersebut dalam batas
waktu 14 (empat belas hari) terhitung setelah memperoleh pembinaan
BAB
V
PROSEDUR
/ MEKANISME PENANGANAN SISWA BERMASALAH
Konsekuensi logis dalam mengakomodasi permasalahan
siswa maka SMA Negeri 2 Tegal membentuk satuan penanggulangan permasalah siswa
yang terdiri dari unsur Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, BP/BK, STP2K dan
Wali Kelas.
BAB
VI
PENUTUP
Segala sesuatu yang belum
atau tidak diatur dalam tata tertib siswa ini akan ditentukan kemudian.