UPTD SMA 2 TEGAL Jl Lumba lumba No 24 Kota Tegal telp.0283 356816 kode pos 52111 email: sman2_kotategal@yahoo.com facebook: http://www.facebook.com/sman2.kotategal

Rabu, 13 November 2013

TATA TERTIB

 



PEMERINTAH KOTA TEGAL

DINAS PENDIDIKAN
UPTD SMA 2
Jl. Lumba – Lumba 24 (/ (0283) 356816 TEGAL 52111
Website: http://www.sman2-tegal.sch.id

T A T A    T E R T I B   S I S W A
SMA NEGERI 2 TEGAL
TAHUN PELAJARAN 2013/2014


BAB I
HAK-HAK SISWA

Pasal 1
Setiap siswa berhak mendapat pendidikan dan pengajaran sesuai dengan aturan yang berlaku di SMA Negeri 2 Tegal

Pasal 2
Setiap siswa dapat menikmati/menggunakan fasilitas pendidikan yang ada sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh SMA Negeri 2 Tegal

Pasal 3
Setiap siswa dapat berkonsultasi dengan Kepala Sekolah, Guru dan Karyawan Tata Usaha melalui prosedur dan mekanisme yang ditetapkan demi perbaikan situasi belajar di SMA Negeri 2 Tegal


Bab II
KEWAJIBAN – KEWAJIBAN SISWA

Pasal 1
Setiap siswa wajib berperilaku, bersikap sopan santun kepada guru dan karyawan serta sesama siswa baik di sekolah maupun di luar sekolah.

Pasal 2
Setiap siswa menjunjung tinggi nilai-nilai budaya yang berlandaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945

Pasal 3
Setiap Siswa wajib menjaga keamanan, ketertiban, kenyaman situasi belajar, memelihara kerukunan, kebersihan kelas dan lingkungan sekolah berdasarkan pada prinsip kekeluargaan

Pasal 4
Setiap siswa wajib berpakaian seragam OSIS pada hari Senin s.d. Kamis dengan ketentuan :
1.      Seragam harian putri, mengenakan :
Ø  Blus, bentuk biasa, memakai kancing, kerah, bentuk Schiller lengan pendek, memakai satu saku tanpa tutup di dada sebelah kiri : warna : putih; Blus dipakai di dalam rok;
Ø  Rok panjang sampai mata kaki dengan stooploi, risleting dibelakang, serta saku tersembunyi, di pinggang disediakan tempat ikat pinggang warna abu-abu;
Ø  Berdasi
Ø  Ikat pinggang, lebar 3 cm; warna hitam
Ø  Kaos kaki, warna : putih
Ø  Sepatu, model putri, bentuk rendah, tertutup (dengan atau tanpa tali), tumit rendah. Warna hitam, bahan dari kain atau kulit.

Pakaian Seragam Harian Untuk Putri Khas / Putri Berjilbab
Ø  Blus bentuk biasa, lengan panjang sampai pergelangan tangan, memekai satu saku tanpa penutup sebelah kiri, warna putih, dipakai masuk kedalam rok, Jilbab disesuaikan dengan warna pakaian seragam
Ø  Rok panjang sampai pergelangan kaki, dengan satu stoplooi didepan tengah, risleting di belakang, serta saku tersembunyi, dipinggang disediakan untuk tempat ikat pinggang, warna abu-abu
Ø  Berdasi
Ø  Ikat pinggang ukuran 3 cm warna hitam
Ø  Kaos kaki, warna putih
Ø  Sepatu warna hitam

2.      Seragam harian putra, mengenakan :
Ø  Kemeja bentuk biasa, lengan pendek memakai satu saku tanpa penutup sebelah kiri, warna putih, dipakai masuk ke dalam celana
Ø  Celana panjang model biasa, tanpa lipatan, pangjang celana sampai mata kaki lebar bawah 20-25 cm, di pinggang disediakan untuk tempat ikat pinggang, saku biasa di sebelah kiri kanan dan satu di belakang kanan pakai tutup, warna abu-abu
Ø  Berdasi
Ø  Ikat pinggang ukuran 3 cm warna hitam
Ø  Kaos kaki pendek, warna putih
Ø  Sepatu warna hitam

3.      Pakaian Seragam Upacara
Pakaian Seragam OSIS lengkap

4.      Tanda / Atribut
Ø  Badge OSIS SMA , dikenakan pada saku blus/kemeja, bahan dari kain;
Ø  Tanda lokasi tertulis Nama dan Nomor Sekolah serta Nama Kota dikenakan pada lengan blus/kemeja kanan dekat jahitan bahu, tulisan hitam, bahan dari kain.

Pasal 5
Pakaian Seragam Siswa untuk hari Jumat dan Sabtu

1.       Hari Jumat, mengenakan:
 Pakaian seragam pramuka, menggunakan sepatu hitam dan kaos kaki hitam.

2.       Hari Sabtu, mengenakan:
 Pakaian Identitas Seragam SMA Negeri 2 Tegal, Boleh Menggunakan Sepatu Bukan Hitam

Pasal 6
Ketentuan Potongan Rambut :
1.      Bagi Siswa Putra :
a.       Rambut pendek tidak menyentuh kerah baju serta tidak menutupi daun telinga dan atau mata, potongan rambut biasa / tidak nyleneh
b.      Warna rambut alami dan atau hitam serta tidak diberi warna lain selain warna hitam
c.       Rambut harus diatur rapi

2.      Bagi Siswa Putri :
a.       Apabila rambut pendek, harus diatur rapi dan tidak menutupi mata
b.      Apabila rambut panjang, tidak dibiarkan terurai (diikat / diekor kuda)
c.       Warna rambut alami atau hitam dan tidak diberi warna lain selain warna hitam

Pasal 7

1.        Siswa siswa wajib hadir pukul 06.50 WIB untuk tadarus Al Qur’an bagi yang beragama Islam
2.        Siswa siswa wajib melaksanakan kegiatan pembelajaran (tatap muka) pada pukul 07.00 WIB
3.        Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan pembelajaran di sekolah minimal 80 % (ketidakhadiran tanpa keterangan maksimal 20 %) dari hari efektif belajar pada setiap semester.

Pasal 8
Apabila seorang siswa terlambat, wajib lapor pada petugas piket untuk mengemukakan alasan yang sah setelah mendapat pembinaan dari STP2K dan kepadanya diperbolehkan mengikuti pelajaran setelah mendapatkan izin.

Pasal 9
a.         Apabila seorang siswa karena sesuatu hal yang tidak dapat mengikuti pelajaran paling lama 2 hari, orang tua/wali siswa yang bersangkutan diharuskan menyampaikan surat permohonan izin
b.        Apabila seorang siswa tidak dapat masuk sekolah (karena sakit), orang tua/wali siswa harus membuat surat keterangan atau menunjukkan surat keterangan dokter bila sakit lebih dari 2 hari

Pasal 10
Apabila seorang siswa karena situasi dan kondisi yang mendesak tidak dapat hadir (masuk) sekolah, pada hari pertama masuk sekolah diwajibkan memperlihatkan surat keterangan yang sah disertai alasan-alasan riil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 11
Pembayaran Iuran  Komite Sekolah selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya.


BAB III
LARANGAN BAGI SISWA
Pasal 1
1.    Siswa dilarang berhias menggunakan lipstik, eyeshadow, mascara, pensil alis, memanjangkan dan mewarnai kuku, mencukur alis serta mengenakan perhiasan yang berlebih-lebihan
2.    Siswa dilarang mengenakan softlens selain warna coklat/hitam
3.    Siswa dilarang bertato
4.    Siswa putra dilarang mengenakan anting-anting, kalung dan melobangi telinga
5.    Siswa putri dilarang mengenakan tindik selain di telinga

Pasal 2
Siswa dilarang memakai seragam sekolah ditempat-tempat tertentu seperti Bar, Diskotik, Pub/ karaoke, playstation, Mall, dan tempat-tempat pertemuan yang tidak ada hubungannya dengan pendidikan


Pasal 3
Siswa dilarang meninggalkan lingkungan SMA Negeri 2 Tegal selama jam pelajaran kecuali dengan alasan tertentu dengan seizin Kepala Sekolah melalui petugas piket dan guru mapel yang bersangkutan

Pasal 4
Siswa dilarang menerima tamu tanpa seizin guru piket

Pasal 5
Siswa dilarang merokok di dalam ruang kelas, lingkungan sekolah tempat-tempat ketika SMA Negeri 2 Tegal mengadakan kegiatan

Pasal 6
Siswa dilarang membawa senjata api dan senjata tajam dalam bentuk apapun yang tidak ada hubungannya dengan pendidikan dan pelajaran

Pasal 7
Siswa dilarang membawa, menyimpan, mengkonsumsi, mengedarkan minuman keras atau minuman yang memabukan serta narkoba atau obat-obat psikotropika (Ganja, Heroin, Putaw, Morfin dsb)


Pasal 8
Siswa dilarang membawa, menyimpan, dan mengedarkan buku bacaan, tulisan, film, dan media lainnya yang bertentangan dengan susila dan nilai budaya nasional serta moral Pancasila (pornografi)

Pasal 9
Siswa dilarang berkelahi baik secara perorangan atau kelompok (bersama-sama) secara masal (tawuran)

Pasal 10
Siswa dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian dan kerusakan materi milik perorangan, sekolah maupun umum

Pasal 11
Siswa dilarang membentuk organisasi lain selain OSIS tanpa seizin Kepala Sekolah

Pasal 12
Siswa dilarang membawa HP , Ipad dan tablet ke sekolah

Pasal 13
Siswa dilarang melakukan tindakan yang mengarah kepada perbuatan mesum, zina atau perbuatan asusila yang lain

Pasal 14

Siswa dilarang melakukan pernikahan

Pasal 15
Siswa dilarang mencemarkan nama baik Sekolah melalui media masa maupun internet baik secara perorangan maupun kelompok

BAB IV
SANKSI BAGI SISWA
Pasal 1
a.       Pembinaan secara lisan diberikan kepada siswa yang tidak mematuhi salah satu tata tertib siswa yang menjadi kewajiban pada Bab II dan larangan pada Bab III.
b.      Pembinaan khusus diberikan pada siswa yang telah dua kali mendapatkan pembinaan lisan di atas

Pasal 2
Bagi siswa yang tidak memakai seragam sekolah dengan ketentuan pada Bab II pasal 4 dan 5 diharuskan pulang mengganti pakaiannya setelah melalui proses pembinaan

Pasal 3
Pemberitahuan tertulis diberikan kepada orang tua/wali siswa apabila seorang siswa telah mendapatkan pembinaan khusus sebanyak 2 kali

Pasal 4
Panggilan kepada orang tua/wali siswa diberikan apabila seorang siswa telah mendapat peringatan / pemberitahuan tertulis 2 kali dan orang tua/wali siswa wajib memenuhi panggilan tersebut.

Pasal 5
Pemberian skorsing 1 hari apabila :
a.       Pernah 2 kali dilakukan panggilan orang tua / wali siswa secara tertulis
b.      Siswa kedapatan membawa salah satu alat / media seperti tersebut pada Bab III pasal 8 tentang pornografi

Pasal 6
Pemberian skorsing selama  3 hari apabila :
a.         Seorang siswa kedapatan membawa senjata tajam seperti pada Bab III pasal 6
b.        Kedapatan membawa senjata api genggam atau sejenisnya ke dalam SMA Negeri 2 Tegal
c.         Siswa membentuk organisasi lain selain OSIS seperti pada Bab III pasal 11
d.        Mencuri barang milik orang lain
e.         Tidak hadir tanpa keterangan yang sah selama 9 (sembilan) hari berturut-turut, sedangkan orang tua/wali siswa telah dipanggil secara tertulis tetapi panggilan tersebut tidak dipenuhi pada panggilan ketiga
f.         Berkelahi secara perorangan maupun kelompok di dalam maupun di luar lokasi SMA Negeri 2 Tegal seperti tersebut pada Bab III Pasal 9
g.         Ikut serta terlibat menggerakkan atau memprovokasi orang lain dalam perkelahian antara siswa, antar kelompok maupun perkelahian massal / tawuran
h.        Mencemarkan nama baik sekolah baik secara perorangan maupun kelompok (Bab III pasal 15)

Pasal 7
Siswa dikeluarkan dari sekolah apabila :
a.       Melawan guru secara fisik
b.      Membawa, menyimpan, mengkonsumsi, mengedarkan minuman keras, serta narkoba atau obat psikotrotika (ganja, heroin, putaw, morfin ) dan sejenisnya seperti pada Bab III pasal 7
c.       Melakukan perbuatan mesum / bersetubuh disertai laporan saksi mata/laporan korban/bukti
d.      Menghamili atau hamil
e.       Menikah
f.       Melakukan pelanggaran tindak pidana dan dinyatakan bersalah secara hukum oleh pengadilan
g.       Melakukan pelanggaran kembali setelah diberi sanksi skorsing 3 (tiga) hari dan telah melewati sidang kasus
h.      Bertato dan tidak menghapus tato tersebut dalam batas waktu 14 (empat belas hari) terhitung setelah memperoleh pembinaan


BAB V
PROSEDUR / MEKANISME PENANGANAN SISWA BERMASALAH

Konsekuensi logis dalam mengakomodasi permasalahan siswa maka SMA Negeri 2 Tegal membentuk satuan penanggulangan permasalah siswa yang terdiri dari unsur Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, BP/BK, STP2K dan Wali Kelas.


BAB VI
PENUTUP
Segala sesuatu yang belum atau tidak diatur dalam tata tertib siswa ini akan ditentukan kemudian.